Polisi Tangkap Hacker Peretas 1.300 Akun Pemerintah, Swasta, hingga Web Luar Negeri
Kriminal | 7 Juli 2020, 16:04 WIBKOMPAS.TV - Aparat Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap hacker pelaku peretasan 1.300 lebih akun pemerintah dan lembaga negara.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan, tersangka telah melakukan peretasan sejak 2014 lalu.
Sementara hingga kini sudah ada tiga laporan polisi yang tercatat di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Bareskrim Polri, dan Polda Jawa Barat.
"Tersangka melakukan hack di akun pemerintah, di akun-akun pemerintah, juga di akun-akun swasta, kemudian juga di akun jurnal-jurnal. Itu ada 1.309 akun yang di-hack," katanya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Baca Juga: Setelah Tokopedia, Kini Telkomsel Diancam Gugat karena Data Pribadi Bocor
Dia mengungkapkan bahwa pelaku seorang pria berinisial ADC. Dia ditangkap di Yogyakarta pada 2 Juli 2020.
Saat beraksi, menurut Argo, pelaku mengawalinya dengan memasukan malware ke ribuan akun tersebut. Ketika berhasil diretas, pelaku selanjutnya menuntut uang tebusan.
Kemudian jika tidak dipenuhi, pelaku mengancam akan menghapus seluruh data pada akun tersebut. Pemilik akun juga akan kehilangan data akses pengelolaan.
"Kalau pemiliknya tidak membayar uang, pelaku bisa menghapus atau menahan, atau tidak bisa diakses akun tersebut," jelas Argo.
Pelaku juga dengan sengaja mengubah tampilan akun yang diretas sebagai bentuk bukti dan ancaman. Dalam setiap aksinya, pelaku menerima tebusan sekitar Rp 2 juta sampai Rp 5 juta.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV