Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Izin Reklamasi Tempat Wisata Ancol
Politik | 3 Juli 2020, 14:41 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta angkat bicara terkait izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi bagian dari program pengerukan dan normalisasi sungai di Jakarta.
Tanah untuk perluasan daratan di Ancol dan Dufan diambil dari normalisasi dan pengerukan sungai serta waduk di Jakarta.
Baca Juga: Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Ini Kata Pengamat!
Menurut Saefullah reklamasi Ancol untuk memperluas kawasan rekreasi bagi masyarakat.
“Jadi kita mengutamakan kepentingan publik. Pemprov mengeluarkan izin perluasan kawasan Ancol di lokasi yang digunakan untuk menampung hasil pengerukan sungai di DKI Jakarta,” ujar Saifullah saat jumpa pers di Balai Kota, Jumat 3/7/2020).
Saefullah menamhbahkan tanah untuk memperluas daratan kawasan wisata Ancol berasal dari 5 waduk dan 13 sungai di wilayah DKI Jakarta. Proses pengerukan dan normalisasi ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2009.
"Tanah hasil pengerukan tersebut ditumpuk di pantai utara Jakarta tepatnya d wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat, menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol," ujar Saefullah.
Baca Juga: Anies Kalah dari Diskotek Golden Crown di PTUN Jakarta
Berdasarkan laporan Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), serta Proyek Darurat Penanggulangan Banjir, Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP), total hasil pengerukan waduk dan sungai di Jakarta mencapai 3.441.870 meter kubik.
Nantinya lumpur dan tanah hasil pengerukan sungai serta waduk akan memadat dan menghasilkan tanah seluas 20 hektar di kawasan Ancol.
"Area bentukan baru yang masih menempel dengan daratan Jakarta ini dilakukan pengaturan pemanfaatannya agar tetap mengedepankan kepentingan publik," uja rSaefullah.
Sebelumnyta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.
Baca Juga: Pro dan Kontra Setelah Anies Izinkan Reklamasi Ancol
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar. Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.
Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Perpres Soal Tata Ruang, Isinya Ada Pembahasan 4 Pulau Reklamasi Jakarta
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV