> >

Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Izin Reklamasi Tempat Wisata Ancol

Politik | 3 Juli 2020, 14:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau persiapan pembukaan tempat wisata Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (13/6/2020). (Sumber: Instagram Anies Baswedan)

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta angkat bicara terkait izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, perluasan kawasan Ancol dan Dunia Fantasi bagian dari program pengerukan dan normalisasi sungai di Jakarta.

Tanah untuk perluasan daratan di Ancol dan Dufan diambil dari normalisasi dan pengerukan sungai serta waduk di Jakarta.

Baca Juga: Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol, Ini Kata Pengamat!

Menurut Saefullah reklamasi Ancol untuk memperluas kawasan rekreasi bagi masyarakat.

“Jadi kita mengutamakan kepentingan publik. Pemprov mengeluarkan izin perluasan kawasan Ancol di lokasi yang digunakan untuk menampung hasil pengerukan sungai di DKI Jakarta,” ujar Saifullah saat jumpa pers di Balai Kota, Jumat 3/7/2020).

Saefullah menamhbahkan tanah untuk memperluas daratan kawasan wisata Ancol berasal dari 5 waduk dan 13 sungai di wilayah DKI Jakarta. Proses pengerukan dan normalisasi ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2009.

"Tanah hasil pengerukan tersebut ditumpuk di pantai utara Jakarta tepatnya d wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat, menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol," ujar Saefullah.

Baca Juga: Anies Kalah dari Diskotek Golden Crown di PTUN Jakarta

Berdasarkan laporan Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), serta Proyek Darurat Penanggulangan Banjir, Jakarta Urgent Flood Mitigation Project  (JUFMP), total hasil pengerukan waduk dan sungai di Jakarta mencapai 3.441.870 meter kubik.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU