Anggota TNI AD Tewas Ditusuk Oknum Marinir Mabuk, Korban Dikejar Lalu Ditikam Badik dari Belakang
Hukum | 3 Juli 2020, 05:00 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Letda RW, oknum Marinir yang kini menjadi tersangka pembunuhan sedang mabuk saat menusuk anggota TNI AD bernama Serda Saputra hingga tewas.
Demikian fakta tersebut diungkap oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Eddy Rate Muis.
Eddy mengatakan, Letda RW di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksi penganiayaan yang berujung tewasnya anggota Babinsa Pekojan itu.
Baca Juga: Oknum Marinir Letda Mar RW Ternyata Sempat Lepas Tembakan Sebelum Tusuk Anggota TNI AD Serda Saputra
Ia menjelaskan kronologi penusukan yang dilakukan pelaku Letda RW kepada korban Serda Saputra. Kejadiannya bermula pada Senin (22/6/2020) dini hari.
Awalnya Letda RW ingin bertemu temannya yang tengah menjalani isolasi di Hotel Mercure Batavia, Tambora, Jakarta Barat.
Hotel Mercure Batavia memang saat itu dijadikan sebagai tempat karantina bagi para pekerja migran yang baru kembali ke Indonesia.
"Tersangka waktu itu datang ke Hotel Mercure dalam kondisi setelah mengonsumsi minuman keras. Mungkin boleh dikatakan dalam kondisi setengah mabuk," kata Eddy di Puspomal TNI AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).
Baca Juga: Penusuk Anggota TNI AD Oknum Marinir Berpangkat Letda, Puspomad Cium Ada Pelaku Lain Warga Sipil
Menurut Eddy, Letda RW ketika itu ingin bertemu langsung karena sebelumnya sudah berkenalan dengan seorang temannya melalui media sosial.
"Kemudian hari itu yang bersangkutan ingin ketemu di darat datang di Hotel Mercure," kata Eddy.
Pada saat itu, Letda RW memaksa masuk hotel, namun dihalau oleh petugas keamanan yang berjaga di pintu masuk. Sebab, peraturannya tidak boleh sembarang orang boleh masuk ke dalam hotel.
Eddy mengungkapkan, ada aturan bagi pihak yang hendakmasuk ke dalam hotel. Pertama, orang yang boleh masuk ke hotel itu adalah orang-orang yang sudah diperiksa. Kedua, yang diperbolehkan masuk ke hotel adalah para petugas.
“Selain itu tidak diperbolehkan masuk apalagi masuknya pada malam ataupun dini hari," ucap Eddy.
Baca Juga: Anggota TNI AD Tewas Ditusuk Oknum Marinir, Jenderal Andika: Kejar, Jangan Sampai Lolos
Meski telah dijelaskan aturan tersebut, Letda RW terus memaksa masuk ke hotel. Karena kesal, Letda RW sempat melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke arah gagang pintu hotel dan ke arah atas.
"Tidak terima dihalangi oleh petugas, sehingga melakukan perusakan, melakukan penembakan sebanyak dua kali,” ucap Eddy.
“Penembakan yang pertama pada saat mau masuk ke hotel menembak gagang pintu hotel tersebut, setelah itu yang bersangkutan menembak lagi ke atas.”
Usai menembak, Letda RW masuk ke hotel melalui pintu belakang. Petugas keamanan yang mendengar suara tembakan langsung menghubungi pihak kepolisian setempat beserta koramil.
Baca Juga: Penusuk Anggota TNI di Hotel Mercure Saat Jaga Karantina Mandiri Ternyata Oknum Marinir
Setelah itu tiba anggota TNI dan polisi. Babinsa Pekojan Serda Saputra lantas mencoba berkomunikasi dengan Letda RW. Namun komunikasi tidak berjalan baik, Letda RW merasa tidak terima ditegur oleh Serda Saputra.
"Pada saat petugas dari Koramil datang, dalam hal ini babinsa, menemui tersangka. Kemudian terjadilah cekcok karena tersangka ditegor oleh petugas,” ujar Eddy.
“Tersangka kondisi mabuk tidak terima, tersangka kemudian mengejar korban dengan menggunakan senjata tajam badik.”
Eddy menambahkan, dengan demikian berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, pihaknya membuktikan tiga hal.
Baca Juga: Oknum Marinir dan Warga Sipil Terduga Pelaku Penusukan Serda Saputra Sudah Ditahan
Pertama, Letda RW membunuh Serda Saputra menggunakan senjata tajam. Kedua, pelaku merlakukan perusakan di tempat umum. Ketiga, menggunakan dan menyalahgunakan senjata api.
Sejauh ini, Pusat Polisi Militer TNI telah mengungkap ada 9 orang yang terlibat kasus ini. Letda RW, dua oknum TNI AD Sertu H dan Koptu S serta enam orang warga sipil.
Untuk para tersangka dari TNI akan menjalani persidangan di pengadilan militer.
"Semua yang terkait tindak pidana semua sudah dijerat dan harus mempertanggungjawabkan sesuai dengan aturan hukum berlaku. Selanjutnya kami tunggu proses persidangan," kata Eddy.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV