> >

Kapolri Idham Azis: Polisi Terlibat Narkoba Harus Dihukum Mati karena Sudah Tahu Hukum

Berita kompas tv | 2 Juli 2020, 14:55 WIB
Kapolri Jenderal Idham Azis (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis memimpin pemusnahan narkoba  di halaman Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2020).

Adapun barang haram yang dimusnahkan kali ini antara lain 1,2 ton sabu, 35.000 butir ekstasi, dan 410 paket ganja. 

Barang bukti itu merupakan pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional dari Iran-Pakistan-China-Aceh-Jakarta yang diungkap Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polri pada priode Mei sampai Juni 2020. 

Baca Juga: Idham Azis: Saya Goblok Saja Kapolri, Gimana Kalau Saya Pintar

Dalam acara pemusnahan sabu-sabu itu, turut hadir Ketua MPR Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR Herman Herry, BNN, Kejaksaan Agung, dan sejumlah pihak lainnya.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengapresiasi kinerja Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana yang berkomitmen dalam upaya pemberantasan narkoba. 

"Saya mengapresiasi Bapak Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana yang betul-betul memberikan atensi dan perhatian pada penyalahgunaan narkoba," kata Idham di Jakarta pada Kamis (2/7/2020).

Lebih lanjut, Idham mengatakan, dirinya meminta hukuman berat bagi anggota Polri yang terlibat kasus narkoba. Adapun hukuman yang pantas diberikan adalah hukuman mati.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Bicara Penggantinya di Hari Bhayangkara, Internal Polri Memanas Masuki Bulan Ini

"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sebenarnya, karena dia sudah tahu undang-undang, dia tahu hukum, seperti itu," ucap Idham.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU