Terhitung Mulai 1 Juli, Kapolri Perpanjang Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 hingga Agustus
Hukum | 30 Juni 2020, 12:05 WIBPencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.
Sedangkan Maklumat sebelumnya itu bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu.
Selain larangan berkerumun di tengah pandemi Covid-19, maklumat itu juga memuat larangan seperti, tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan.
Namun, pihak Polri tetap mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. Puluhan ribu anggota kepolisian pun dikerahkan.
Baca Juga: Jelang New Normal, Jokowi Minta TNI Bantu Disiplinkan Masyarakat Terapkan Protokol Kesehatan
"Polri telah menyiapkan pengamanan masa transisi menuju new normal, dengan melibatkan sebanyak 77.897 personel," ujar Awi.
Sebanyak 7.550 personel tersebar di daerah zona hijau, yaitu daerah yang tidak terdampak atau tidak memiliki kasus Covid-19.
Di daerah zona kuning atau daerah risiko rendah, terdapat 8.981 personel.
Kemudian, 35.830 personel ditugaskan di daerah zona oranye atau berisiko sedang, dan 25.536 personel lainnya ditugaskan di daerah zona merah atau berisiko tinggi.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV