> >

Imam Nahrawi Bantah Terima Suap Rp 11,5 Miliar Setelah Divonis 7 Tahun Penjara

Berita kompas tv | 29 Juni 2020, 21:14 WIB
Imam Nahrawi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Imam Nahrawi tetap membantah putusan majelis hakim.

Baca Juga: Selain Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 18 Miliar, Hakim Pun Cabut Hak Politik Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini mengklaim tidak pernah menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pengurusan proposal dana hibah KONI. 

Bantahan itu disampaikan saat menanggapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan Imam terbukti menerima suap dan gratifikasi. 

"Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar sampe ke akar-akarnya. Karena saya, demi Allah dan demi Rasulullah, saya tidak menerima Rp 11,5 miliar itu," kata Imam Nahrawi, dalam sidang virtual yang ditayangkan di akun Youtube KPK, Senin (29/6/2020). 

Imam justru meminta majelis hakim mengusut aliran dana dari KONI sebesar Rp 11,5 miliar tersebut yang disebutnya mengalir ke sejumlah pihak. 

"Kami memohon izin Yang Mulia untuk melanjutkan pengusutan aliran dana 11 miliar dari KONI kepada pihak-pihak yang nyatanya tertera di BAP yang tidak diungkap dalam forum yang mulia ini," ujar Imam.

Adapun Imam menyatakan pikir-pikir atas vonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim. 

"Beri kesempatan saya untuk melakukan perenungan sekaligus pendalaman sesuai dengan fakta-fakta persidangan," ujar Imam. 

Sedangkan pihak Jaksa Penutut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, Imam Nahrawi, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Baca Juga: Hakim Vonis Mantan Menpora Imam Nahrawi 7 Tahun Penjara

Selain divonis 7 tahun penjara, Imam juga didenda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU