Permohonan Justice Collaborator Imam Nahrawi Ditolak Majelis Hakim
Hukum | 29 Juni 2020, 20:26 WIBSebelumnya diberitakan, Imam Nahrawi, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Selain divonis 7 tahun penjara, Imam juga didenda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV