> >

Selain Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 18 Miliar, Hakim Pun Cabut Hak Politik Imam Nahrawi

Hukum | 29 Juni 2020, 19:56 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi meninggalkan Gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018, Jumat (27/9/2019). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Sebelumnya diberitakan, Imam Nahrawi, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Selain divonis 7 tahun penjara, Imam juga didenda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Hakim Vonis Miftahul Ulum, Eks Asisten Pribadi Imam Nahrawi 4 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan bahwa Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU