Selain Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda 18 Miliar, Hakim Pun Cabut Hak Politik Imam Nahrawi
Hukum | 29 Juni 2020, 19:56 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat menghukum Imam Nahrawi 7 tahun penjara, Senin (29/6/2020).
Baca Juga: Hakim Vonis Mantan Menpora Imam Nahrawi 7 Tahun Penjara
Selain divonis 7 tahun penjara, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini juga didenda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan bahwa Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebanyak 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Yang cukup mengejutkan, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan kepada politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.
Bahkan, lebih dari itu, hakim juga menghukum Imam membayar uang penganti senilai Rp 18,1 miliar.
Denda ini harus dibayarnya dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV