Protes PPDB Jakarta, Orangtua Siswa Demo Pakai Seragam Sekolah Depan Kemendikbud
Sosial | 29 Juni 2020, 19:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Para orangtua siswa memprotes sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang seleksi penerimaannya berdasarkan usia.
Atas tuntutannya itu, mereka berdemo di depan Gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020) sekitar pukul 10.00 WIB.
Beberapa dari peserta bahkan menggunakan atribut sekolah sebagai bentuk protes bahwa murid yang lebih tua lebih diuntungkan dalam PPDB tahun ini.
Baca Juga: Ratusan Orangtua Lakukan Demo Tolak Aturan PPDB 2020!
Salah seorang koordinator demonstrasi PPDB, Agung, mengatakan bahwa seleksi berdasarkan usia dalam PPDB merupakan bentuk diskriminatif terhadap siswa-siswi yang berusia lebih muda.
"Faktor usia tidak bisa dijadikan parameter untuk menilai seorang siswa-siswi kurang mampu secara ekonomi," ujarnya di depan Gedung Kemendikbud, Senin (29/6/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Audensi Kemendikbud
Sementara itu, sebanyak 12 orang perwakilan peserta demonstrasi sudah diterima pihak Kemendikbud untuk melakukan audiensi dan menyampaikan aspirasinya terkait pelaksanaan PPDB DKI Jakarta.
Untuk itu, mereka mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk membatalkan pelaksanaan PPDB DKI yang sudah berjalan dan mengulang prosesnya dari awal.
"Ulang PPDB dengan menggunakan parameter zonasi atau jarak," ungkapnya.
Baca Juga: Dinas Pendidikan DKI Jakarta Umumkan Hasil PPDB Jalur Zonasi SMP-SMA
PPDB Jakarta Tuai Kritik
Diketahi, sistem PPDB tahun ajaran 2020/2021 melalui jalur zonasi di DKI Jakarta menuai kritik.
Mekanisme PPDB jalur zonasi tersebut dianggap mementingkan calon siswa yang berusia lebih tua.
Pada saat pendaftaran jalur zonasi dibuka, Kamis (25/6/2020), banyak calon siswa berusia muda yang tersingkir oleh calon siswa yang berusia lebih tua.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana sebelumnya mengatakan, PPDB tahun ajaran 2020/2021 tetap akan dilanjutkan dengan syarat sesuai dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 501 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah.
Pihaknya tak akan mengubah aturan, meski sebelumnya diprotes orangtua calon siswa karena jalur zonasi dinilai memprioritaskan usia dibanding jarak.
Ia menyebutkan, PPDB baru akan dievaluasi setelah proses penerimaan tahun ini selesai.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Akan Evaluasi Sistem Zonasi PPDB Jawa Tengah
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV