> >

Ditemukan 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ombudsman: Memperburuk Tata Kelola dan Layanan Publik

Peristiwa | 28 Juni 2020, 16:02 WIB
Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih (Sumber: Kompas TV)

Padahal, Alamsyah melanjutkan, bila melihat dari regulasi yang ada, maka praktik rangkap jabatan tersebut tidak dibenarkan. 

Baca Juga: Erick Thohir Beri Tips agar Jabatan Direksi di Perusahaan BUMN Tetap Aman

Di samping itu, kata Alamsyah, rangkap jabatan juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian di dalam proses rekruitmen, pengabaian etika, dan konflik kepentingan. 

"Itu yang menjadi concern kami. Jadi lebih pada ingin melihat sepertinya kita harus sungguh-sungguh, pemerintah harus selesaikan masalah benturan regulasi," kata Alamsyah.

Terlebih, Alamsyah menambahkan, rangkap jabatan komisaris di BUMN itu akan memperburuk tata kelola dan mengganggu pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BUMN.

Sehingga itulah akibat dari jika hal yang sifatnya etik, akuntabilitas, dan double payment itu dibiarkan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU