Ditemukan 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan, Ombudsman: Memperburuk Tata Kelola dan Layanan Publik
Peristiwa | 28 Juni 2020, 16:02 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 397 orang yang duduk di kursi komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terindikasi rangkap jabatan.
Bahkan, terdapat pula 167 orang yang juga terindikasi hal yang sama duduk di kursi anak usaha.
Baca Juga: Erick Thohir Larang BUMN Ambil Proyek Bernilai Kecil, Terutama pada 8 Jenis Usaha Ini
Pernyataan itu diungkapkan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alamsyah Saragih saat telekonferensi, Minggu (28/6/2020).
Temuan tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Ombudsman pada 2019.
"Kenapa kami sebut terindikasi, karena seiring dengan waktu, karena ini data 2019, di tahun 2020 ini sebagian ada yang inaktif dan sebagian ada yang aktif. Itu nanti akan menjadi bagian dari konfirmasi kami ke Kementerian BUMN," ujar Alamsyah Minggu.
Menurut Alamsyah, mayoritas komisaris yang ditempaktan di BUMN tidak mampu menghasilkan hal yang signifikan.
Dari 142 BUMN yang bergerak di berbagai sektor di Indonesia, pendapatan negara yang disumbangkan dari perusahaan pelat merah ini hanya mencapai Rp 210 triliun.
"Namun, 76 persen dari pendapatan tersebut hanya disumbangkan dari 15 BUMN," tutur Alamsyah.
Ia menjelaskan bahwa para komisaris yang terindikasi rangkap jabatan itu berasal dari berbagai sektor, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, akademisi, hingga simpatisan partai politik.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV