Jadikan Sepeda Sebagai Alat Transportasi di Jakarta, Pemprov DKI Siap Tambahkan Fasilitas Jalurnya
Peristiwa | 28 Juni 2020, 08:30 WIBSesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi, pihaknya terus mendorong masyarakat untuk menggunakan non-motorized transport (NMT).
Non-motorized transport yakni cara berpergian tanpa menggunakan sarana transportasi bermesin untuk mengurangi polusi udara, seperti bersepeda atau berjalan kaki.
"Di masa transisi ini, kami juga mendorong untuk warga menggunakan non-motorized transport dengan cara bersepeda. Di masa pandemi Covid-19 ini kami mengaktivasi kembali 63 kilometer jalur sepeda tahun lalu yang sudah dibangun," kata Syafrin, menegaskan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV