> >

Putri Sulung John Kei Ungkap Keretakan Ayahnya dan Nus Kei

Hukum | 26 Juni 2020, 22:47 WIB
Putri sulung John Refra alias John Kei, Melan Refra (tengah) didampingi oleh kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto (kiri), saat menjenguk John Kei di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6/2020). (Sumber: ANTARA/Fianda Rassat)

Penangkapan John dilakukan setelah aksi memerintahkan anak buahnya melakukan penyerangan ke rumah Nus Kei di Cluster Australia.

Anak buah John Kei juga melakukan penganiayaan terhadap keluarga dekat Nus Kei, Yustus Dorwing Rahakbau (YDR) alias Erwin dan Frangky Rumatora alias Angki di kawasan Duri Kosambi. Penganiayaan tersebut membuat YDR tewas akibat luka bacok.

Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.

Baca Juga: Polisi: John Kei Gelar Pertemuan Beberapa Kali dengan Anak Buah untuk Atur Penyerangan

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU