Palsukan Sertifikat Pelaut dan Retas Website Kemenhub, 11 Orang Ini Ditangkap Polisi
Berita kompas tv | 25 Juni 2020, 22:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 11 orang diduga telah memalsukan 5.041 sertifikat keterampilan anak buah kapal (ABK).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Terima Penghargaan dari FBI
Para pemalsu itu melakukan aksinya dengan cara meretas website resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia.
Namun, belakanga ini, laku curang mereka dapat diungkap oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan bahwa para tersangka yang memalsukan sertifikat pelaut dengan cara meretas website resmi Kementerian Perhubungan RI itu kini telah ditangkap.
Menurut Nana, mereka diketahui telah memalsukan sertifikat keterampilan melaut itu sejak tahun 2017.
"Mereka sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut dengan lakukan illegal access atau hacking pada website Kemenhub RI. Sudah tiga tahun mereka beroperasi," ujar Nana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Kamis (26/6/2020).
Nana menjelaskan, seorang tersangka berinisial DT merupakan otak dari tindak pidana pemalsuan tersebut.
Tindakan pemalsuan sertifikat itu dibantu tenaga honorer Kemenhub berinisial RR.
Dia berperan sebagai penyedia blangko asli sertifikat.
Sementara, tugas meretas situs web Kemenhub dilakukan oleh tersangka RI.
"Jadi, ada petugas gudang yang dia honorer bisa ditembus dapat blanko ini. Jadi, untuk sertifikat asli dan dia dapat dari gudang makanya dia honorer ini kami tetapkan tersangka," kata Nana.
Baca Juga: Sumringah, ABK World Dream Dapat Sertifikat Sehat dari Menkes Terawan
Sertifikat yang seolah-olah diterbitkan Kemenhub itu akan diperjualbelikan sebesar Rp 700.000 hingga Rp 20 juta kepada warga yang ingin menjadi pelaut.
"Mereka rekrut atau cari orang yang mau jadi pelaut dan mereka urus surat-surat. Mereka menawarkan dengan jaminan blanko sertifikat asli buatan Peruri dan nomor sertifikat pelaut teregistrasi di web Kemenhub," ungkap Nana.
Kini, semua tersangka telah ditahan di Polda Metro Jaya dan diancam hukuman penjara 8 tahun.
Karena itulah mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 269 Ayat 1 KUHP terkait Tindak Pidana Pemalsuan dan Pasal 263 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP yakni turut serta membantu dalam tindak pidana pemalsuan dan Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 dan Pasal 30 Ayat 3 juncto Pasal 6 Undang-Undang ITE terkait illegal peretasan website Kemenhub.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV