> >

Ke mana Mengalirnya Uang Hasil Korupsi Kasus Jiwasraya? Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

Berita kompas tv | 25 Juni 2020, 17:23 WIB
Sidang pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya digelar secara langsung di ruang sidang. Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan di ruang sidang Prof DR HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (3/6/2020). (Sumber: Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Uang puluhan bahkan ratusan triliunan rupiah yang diduga hasil praktik korupsi jamaah di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kira-kira mengalirnya ke mana?

Baca Juga: Pejabat OJK Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Tapi Kejagung Belum Menahannya

Kejaksaan Agung menduga enam terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalirkan uang ke 13 perusahaan manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan ini yang mendasari penyidik menjerat 13 korporasi tersebut dengan pasal tindak pidana pencucian uang. 

“Sementara ini, penyidik menetapkan 13 korporasi itu karena diduga ada peran aktif dari terdakwa kemarin itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020). 

“Kemana sih duitnya? Para terdakwa kemarin, baik itu dari Jiwasraya maupun swasta, ada dugaan uang itu dialirkan ke 13 korporasi,” imbuh Hari.

Keenam terdakwa yang dimaksud yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (Benny Tjokrosaputro), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Heru Hidayat), Direktur PT Maxima Integra (Joko Hartono Tirto). 

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Hary Prasetyo), mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Hendrisman Rahim) dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Syahmirwan). 

Menurut Hari, terkait perkara itu masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk motif terdakwa mengalirkan uang ke 13 perusahaan itu. 

Hari mengatakan, penyidik sedang menelusuri keterlibatan pengelola perusahaan yang juga diduga berperan aktif. 

“Penyidik tentu akan mengembangkan apakah ada peran aktif dari pengelola tersebut. Ataukah para terdakwa yang kemarin sudah disidangkan itu yang berperan aktif untuk menempatkan dananya di korporasi,” tutur Hari.

Baca Juga: Kejagung Periksa Mantan Dirut BEI Terkait Kasus Jiwasraya

Menurut Kejagung, 13 perusahaan tersebut menyumbang kerugian negara sebesar Rp 12,157 triliun dari total penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 16,81 triliun. 

Selain 13 perusahaan, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru. Tersangka tersebut berinsial FH yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode Februari 2014-2017. 

Sejak 2017 hingga sekarang, FH menjabat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK. 

Hari menambahkan, sejauh ini FH belum ditahan dan dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi. 

Akan tetapi, tak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dari hasil pengembangan nantinya. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU