Ke mana Mengalirnya Uang Hasil Korupsi Kasus Jiwasraya? Ini Penjelasan Kejaksaan Agung
Berita kompas tv | 25 Juni 2020, 17:23 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Uang puluhan bahkan ratusan triliunan rupiah yang diduga hasil praktik korupsi jamaah di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kira-kira mengalirnya ke mana?
Baca Juga: Pejabat OJK Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Tapi Kejagung Belum Menahannya
Kejaksaan Agung menduga enam terdakwa kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mengalirkan uang ke 13 perusahaan manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan ini yang mendasari penyidik menjerat 13 korporasi tersebut dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
“Sementara ini, penyidik menetapkan 13 korporasi itu karena diduga ada peran aktif dari terdakwa kemarin itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
“Kemana sih duitnya? Para terdakwa kemarin, baik itu dari Jiwasraya maupun swasta, ada dugaan uang itu dialirkan ke 13 korporasi,” imbuh Hari.
Keenam terdakwa yang dimaksud yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (Benny Tjokrosaputro), Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Heru Hidayat), Direktur PT Maxima Integra (Joko Hartono Tirto).
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Hary Prasetyo), mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Hendrisman Rahim) dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Syahmirwan).
Menurut Hari, terkait perkara itu masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, termasuk motif terdakwa mengalirkan uang ke 13 perusahaan itu.
Hari mengatakan, penyidik sedang menelusuri keterlibatan pengelola perusahaan yang juga diduga berperan aktif.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV