Pejabat OJK Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Tapi Kejagung Belum Menahannya
Berita kompas tv | 25 Juni 2020, 15:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penanganan perkara dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berlanjut.
Perkembangan terkini dari kasus mega korupsi yang asetnya tela disita sebanyak 17 triliun itu telah ditetapkan kembali satu tersangka.
Baca Juga: Kejagung Periksa Mantan Dirut BEI Terkait Kasus Jiwasraya
Tersangka baru itu tak lain adalah seorang Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH.
Namun demkian, pihak Kejaksaan Agung belum menahan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH itu.
"Sementara ini belum (ditahan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Hari mengatakan, penyidik akan mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka.
"Kami selalu, ketika menetapkan tersangka perorangan, akan selalu diikuti dengan pencekalan (pencegahan)," tuturnya.
Menurut Hari, FH ditetapkan sebagai tersangka terkait tugas dan tanggung jawabnya selama menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK periode Februari 2014-2017.
FH dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi. Tetapi, tak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dari hasil pengembangan nantinya.
Dalam kasus Jiwasraya jilid II ini, Kejagung juga baru saja menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka.
Korporasi tersebut terdiri dari PT DM atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MNC Asset Manajemen, PT MAM, PT GAP Capital, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFI, dan PT SAM.
Namun sejauh ini, penyidik masih menelusuri apakah ada peran aktif dari pengelola perusahaan maupun orang lain yang diduga terkait.
"Penyidik tentu akan mengembangkan apakah ada peran aktif dari pengelola tersebut," katanya.
"Ataukah para terdakwa yang kemarin sudah disidangkan itu yang berperan aktif untuk menempatkan dananya di korporasi," kata Hari.
Perusahaan disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik juga menjerat korporasi tersebut dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya Diduga Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan enam tersangka yang kini tengah memasuki proses persidangan.
Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Keenamnya didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV