Pejabat OJK Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya, Tapi Kejagung Belum Menahannya
Berita kompas tv | 25 Juni 2020, 15:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penanganan perkara dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berlanjut.
Perkembangan terkini dari kasus mega korupsi yang asetnya tela disita sebanyak 17 triliun itu telah ditetapkan kembali satu tersangka.
Baca Juga: Kejagung Periksa Mantan Dirut BEI Terkait Kasus Jiwasraya
Tersangka baru itu tak lain adalah seorang Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH.
Namun demkian, pihak Kejaksaan Agung belum menahan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH itu.
"Sementara ini belum (ditahan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Hari mengatakan, penyidik akan mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka.
"Kami selalu, ketika menetapkan tersangka perorangan, akan selalu diikuti dengan pencekalan (pencegahan)," tuturnya.
Menurut Hari, FH ditetapkan sebagai tersangka terkait tugas dan tanggung jawabnya selama menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK periode Februari 2014-2017.
FH dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi. Tetapi, tak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dari hasil pengembangan nantinya.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV