> >

Gagal Persoalkan Perppu 1/2020 di MK, Kini Amien Rais dkk Siap Ajukan Gugatan UU 2/2020

Berita kompas tv | 25 Juni 2020, 11:13 WIB
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/5/2019). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah tidak dikabulkan gugatan Amien Rais dan kawan-kawan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kini kuasa hukumnya, Ahmad Yani tengah mempersiapkan gugatan baru atas terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Amien Rais dan MAKI soal Perppu Corona, Ini Alasannya

"Kami sudah mempersiapkan juga gugatan baru, (yaitu) UU 2/2020," kata Yani saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Yani mengaku telah memprediksi gugatan yang diajukan akan gugur. Pasalnya, Perppu yang menjadi obyek gugatan tersebut telah kehilangan obyeknya, setelah DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

"Memang kita sudah mengetahui betul, setelah Perppu ini diundangkan, kita menyadari obyek Perppu ini telah kehilangan karena menjadi UU. Tapi, kami tidak cabut," tutur Yani. 

Pengesahan tersebut diketahui telah dilangsungkan pada Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II DPR pada 12 Mei lalu. 

Walaupun begitu, lanjut Yani, pihaknya sengaja tidak mencabut gugatan tersebut pada saat itu karena berharap majelis hakim MK dapat mengambil putusan progresif.

"Karena pengajuan perkara pada waktu pemeriksaan dan lain sebagainya masih dalam proses Perppu. Tapi, MK menyatakan obyek gugatannya sudah kehilangan, maka gugatan tidak dapat diterima," katanya. 

Untuk diketahui, sidang perdana dengan agenda pendahuluan atas gugatan yang diajukan oleh Amien Rais dan kawan-kawan dilangsungkan pada 28 April lalu. 

Amien Rais bersama mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin Syamsuddin dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono mengajukan gugatan dengan nomor perkara 23/PUU-XVIII/2020. 

Namun MK menyatakan tidak dapat menerima dua permohonan gugatan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020. 

Majelis hakim menyebutkan bahwa gugatan itu kehilangan obyeknya lantaran perppu yang dimaksud telah ditetapkan sebagai undang-undang.

"Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam persidangan yang dipantau melalui siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6/2020). 

Baca Juga: Pemerintah Hadapi Gugatan Amien Rais Soal Perppu Corona

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sendiri mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. 

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum pemerintah menyebutkan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah disetujui DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang pada rapat paripurna yang digelar 12 Mei 2020. 

Persetujuan dari DPR itu kemudian disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Mei. 

Selanjutnya, pada 18 Mei 2020, Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan perppu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU