Gagal Persoalkan Perppu 1/2020 di MK, Kini Amien Rais dkk Siap Ajukan Gugatan UU 2/2020
Berita kompas tv | 25 Juni 2020, 11:13 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah tidak dikabulkan gugatan Amien Rais dan kawan-kawan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), kini kuasa hukumnya, Ahmad Yani tengah mempersiapkan gugatan baru atas terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Amien Rais dan MAKI soal Perppu Corona, Ini Alasannya
"Kami sudah mempersiapkan juga gugatan baru, (yaitu) UU 2/2020," kata Yani saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/6/2020).
Yani mengaku telah memprediksi gugatan yang diajukan akan gugur. Pasalnya, Perppu yang menjadi obyek gugatan tersebut telah kehilangan obyeknya, setelah DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
"Memang kita sudah mengetahui betul, setelah Perppu ini diundangkan, kita menyadari obyek Perppu ini telah kehilangan karena menjadi UU. Tapi, kami tidak cabut," tutur Yani.
Pengesahan tersebut diketahui telah dilangsungkan pada Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II DPR pada 12 Mei lalu.
Walaupun begitu, lanjut Yani, pihaknya sengaja tidak mencabut gugatan tersebut pada saat itu karena berharap majelis hakim MK dapat mengambil putusan progresif.
"Karena pengajuan perkara pada waktu pemeriksaan dan lain sebagainya masih dalam proses Perppu. Tapi, MK menyatakan obyek gugatannya sudah kehilangan, maka gugatan tidak dapat diterima," katanya.
Untuk diketahui, sidang perdana dengan agenda pendahuluan atas gugatan yang diajukan oleh Amien Rais dan kawan-kawan dilangsungkan pada 28 April lalu.
Amien Rais bersama mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin Syamsuddin dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono mengajukan gugatan dengan nomor perkara 23/PUU-XVIII/2020.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV