> >

Ketika John Kei Merasa Dikhianati Nus Kei, Berujung Penyerangan Hingga Tewaskan Anak Buah Sang Paman

Berita kompas tv | 24 Juni 2020, 13:05 WIB
Tersangka kejahatan John Kei dihadirkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Tim gabungan Polda Metro Jaya berhasil menangkap 30 orang yakni John Kei beserta anggota kelompoknya dalam kasus pengeroyokan, pembunuhan dan kekerasan di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten pada Minggu 21 Juni 2020. (Sumber: ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA, KOMPAS TV - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan peseteruan antara John Kei dan pamannya Nus Kei berawal dari persoalan tanah.

Yusri mengatakan, awalnya John Kei meminta tolong kepada pamannya yang tak lain yaitu Nus Kei untuk mengurusi penjualan tanah yang berada di Maluku.

John Kei terpaksa meminta tolong kepada pamannya karena ketika itu ia masih mendekam di Lapas Permisan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Baca Juga: Nus Kei: Sampai Kapan Pun Saya Posisikan Sebagai Orang Tua Jhon Kei

"Ada perkara tanah yang saat itu memang John Kei minta tolong kepada Nus Kei untuk segera diuruskan, karena John Kei pada saat itu ada di Nusa Kambangan," kata Yusri di Polda Metro Jaya seperti dikutip Kompas.com pada Rabu (24/6/2020).

Setelah keluar dari Lapas karena bebas bersyarat, John Kei mendapat kabar bahwa uang hasil penjualan tanah di Maluku telah dicairkan.

Karena itu, John Kei kemudian meminta jatah hasil penjualan tanah kepada pamannya itu. Namun, Nus Kei mengaku belum menerima uang hasil penjualan tanah yang dimaksud.

"Si John Kei merasa dikhianati oleh Nus Kei dengan permasalahan yang ada. Menurut John Kei sudah dibayar, tapi menurut Nus Kei belum," ucap Yusri.

Merasa dikhianati, John Kei kemudian memerintahkan kepada anak buahnya untuk melakukan penyerangan kepada Nus Kei. 

Baca Juga: Terungkap Isi Pesan WhatsApp John Kei, Ada Perintah Bunuh Nus Kei dan Yustus Corwing Rahakbau

Tak hanya sekadar penyerangan, perintah John Kei kepada anak buahnya jelas agar mereka juga menghabisi nyawa Nus Kei.

Hal itu terungkap dari pesan Whatsapp John Kei kepada anak buahnya saat polisi memeriksa telepon seluler milik John Kei.

“Ada perintah dari John Kei kepada anggotanya. Indikator permufakatan jahatnya adalah rencana pembunuhan terhadap NK (Nus Kei) dan YCR (Yustus Corwing Rahakbau),” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana.

Selain perintah pembunuhan, kata Nana, terdapat arahan dari John Kei kepada para anak buahnya agar mempunyai peran-peran masing-masing dalam melakukan eksekusi pembunuhan tersebut. 

“Ada yang berperan sebagai eksekutor, ada yang melakukan pengamanan saat beraksi,” kata Nana.

Baca Juga: Lengkap, Perseteruan John Kei dengan Sang Paman Nus Kei

Dari perintah itulah, anak buah John Kei kemudian bergerak ke dua lokasi berbeda, yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6/2020) siang.

Saat penyerangan di kawasan Green Lake City, anak buah John Kei tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.

Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.

Usai penyerangan tersebut, polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.

Baca Juga: John Kei Bantah Perintahkan Bunuh Nus Kei, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti Sama Sekali

Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU