Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus John Kei di 5 Lokasi Hari Ini
Berita kompas tv | 24 Juni 2020, 10:15 WIBBaca Juga: Nus Kei Ingin Damai, Bagaimana Proses Hukum John Kei?
Penangkapan dilakukan di hari yang sama yakni pada Minggu malam (21/6/2020) pukul 20.15 WIB, di markas John Kei di Jl. Titian Indah Utama X, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, oleh tim gabungan Polda dan Polrestro Tangerang Kota terhadap John Kei dan kelompoknya.
Penyidik Polda Metro Jaya juga telah menetapkan John Kei dan 29 anggota kelompoknya sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, John Kei dijerat pasal berlapis. di antaranya Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun dan atau pidana mati.
Barang bukti yang turut disita petugas antara lain 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Kapolda Kasus John Kei Vs Nus Kei: Tak Puas Pembagian Uang Tanah
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV