Satpol PP DKI Tutup 8 Tempat Hiburan dan Restoran di Jakarta Karena Langgar PSBB Transisi
Berita kompas tv | 23 Juni 2020, 22:50 WIBSeluruh tempat itu ditutup Satpol PP DKI Jakarta atas rekomendasi dari Dinas Parekraf DKI Jakarta.
“Kami buatkan berita acara pemeriksaan (BAP) lalu hasilnya diteruskan kepada Satpol PP untuk ditindak lanjuti,” katanya.
Cucu memastikan, pihaknya telah melakukan peringatan sebelum tempat tersebut ditutup.
Sebab, awalnya petugas memberikan teguran lisan hingga surat peringatan.
Tetapi karena diacuhkan, petugas lantas mengambil tindakan dengan menutupnya sementara.
“Bagi siapa pun yang melanggar pertama kami tegur, kalau diacuhkan akan ditindak lebih tegas,” kata Cucu, menegaskan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV