> >

Pesan Jokowi, Aparat Keamanan Itu Jangan Apa-apa Ditangkap dan Diadili

Berita kompas tv | 23 Juni 2020, 20:58 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

"Kalau cuma bikin hoaks-hoaks ringan gitu ya, orang bergurau gitu ya biarin saja-lah," lanjutnya. 

Baca Juga: Mahfud MD Klaim Pemerintah Berhasil Tanggulangi Kebakaran Hutan

Menurut Mahfud, tindakan itu disebut sebagai restorative justice. Hal ini bisa diartikan sebagai melanggar hukum guna menegakkan hukum, atau melanggar hak asasi manusia (HAM) untuk menegakkan HAM. 

"Jadi membiarkan sesuatu biar tidak gaduh. Orang yang berlaku diskriminatif, orang yang diperlakukan tidak sama agar terjadi kesamaan," ujar Mahfud. 

Oleh karenanya, Mahfud menegaskan, jika ada tindakan pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan, maka dapat diselesaikan dengan baik-baik, bukan dengan penangkapan oleh aparat. 

"Sesuatu pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan masyarakat selesaikan baik-baik," katanya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU