Pesan Jokowi, Aparat Keamanan Itu Jangan Apa-apa Ditangkap dan Diadili
Berita kompas tv | 23 Juni 2020, 20:58 WIB"Kalau cuma bikin hoaks-hoaks ringan gitu ya, orang bergurau gitu ya biarin saja-lah," lanjutnya.
Baca Juga: Mahfud MD Klaim Pemerintah Berhasil Tanggulangi Kebakaran Hutan
Menurut Mahfud, tindakan itu disebut sebagai restorative justice. Hal ini bisa diartikan sebagai melanggar hukum guna menegakkan hukum, atau melanggar hak asasi manusia (HAM) untuk menegakkan HAM.
"Jadi membiarkan sesuatu biar tidak gaduh. Orang yang berlaku diskriminatif, orang yang diperlakukan tidak sama agar terjadi kesamaan," ujar Mahfud.
Oleh karenanya, Mahfud menegaskan, jika ada tindakan pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan, maka dapat diselesaikan dengan baik-baik, bukan dengan penangkapan oleh aparat.
"Sesuatu pelanggaran yang tidak terlalu meresahkan masyarakat selesaikan baik-baik," katanya.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV