Fakta John Kei Terancam Hukuman Mati karena Pembunuhan Berencana terhadap Pamannya
Berita kompas tv | 23 Juni 2020, 08:19 WIBAtas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Untuk diketahui, keputusan bebas bersyarat John Kei berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.
John Kei diketahui divonis 16 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) atas pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung (45) pada 26 Januari 2012.
Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi bajanya, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri.
Baca Juga: 3 Anak Buah John Kei Masuk DPO Polisi, Teridentifikasi Satu dari Mereka Bawa Senjata Api
Pasal Berlapis John Kei
Polisi menjerat John Kei dan kelompoknya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal Permufakatan Jahat hingga Pasal Pembunuhan Berencana.
Berikut sejumlah pasal yang diterapkan polisi terhadap John Kei:
Pasal 88 KUHP Permufakatan Jahat
Menurut Pasal 88 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Permufakatan Jahatterjadi apabila dua orang atau lebih sepakat akan melakukan kejahatan. Kapolda menyatakan, pasal ini diterapkan kepada kelompok John Kei, karena polisi menilai adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei dan anak buahnya. Selain itu polisi juga menemukan adanya pembagian tugas di antara anak buah John Kei atas perintah dirinya.
Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana
Pasal 340 KUHP berbunyi barangsiapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu, yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Pasal 351 KUHP Penganiayaan
Dalam KUHP pasal 351 berbunyi, penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Namun Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 170 KUHP Perusakan
Pasal 170 KUHP menyebutkan barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap
orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Undang-undang Darurat no. 12 tahun 1951
Menurut Kapolda, UU ini diterapkan kepada kelompok John Kei terkait dengan kepemilikan senjata api yang juga digunakan untuk penyerangan pada Minggu (21/6/2020) kemarin.
Baca Juga: Soal John Kei, Kapolri: Negara Tak Boleh Kalah dari Preman
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV