Pemufakatan Jahat dan Pembunuhan Berencana, John Kei Terancam Hukuman Mati
Berita kompas tv | 22 Juni 2020, 18:59 WIBJAKARTA, KOMPASTV – John Refra Kei atau John Kei, otak dibalik penyerangan rumah di Cluster Australia, Tangerang dan penyerangan di Duri Kosambi terancam hukuman mati.
Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya menjerat John Kei dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.
Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Baca Juga: Ini Kronologi Penangkapan John Kei di Bekasi!
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana menjelaskan hasil pemeriksaan diketahui John Kei memberikan perintah kepada anak buahnya untuk melakukan penyerangan sebuah rumah di kawasan Green Lake City dan aksi penuyerangan di Duri Kosambi.
Perintah tersebut didapat saat polisi memeriksa hanphone John Kei. Polisi juga mendapatkan adanya pembagian peran sebelum penyerangan.
“Jadi mereka sudah merencanakan dengan sasaran NK dan ER, juga ada yang bertugas mencari sasaran lain atau melakukan pengamanan," ujar Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2020).
Nana menambahkan penyerangan ini dilandasi sakit hati lantaran tidak meratanya pembagian uang penjualan tanah di keluarga Kei. Nus Kei masih memiliki hubungan keluarga dengan John Kei.
Baca Juga: Terungkap! Motif Penyerangan Kelompok John Kei terhadap Nus Kei
"Mereka saling mengancam melalui ponsel, sesuai keterangan yang kami terima dari tersangka," ujar Nana.
Pembagian Peran
Nana menjelaskan saat peristiwa di Green Lake City terdapat 15 orang melakukan penyeranan terhadap rumah Nus Kei di di Cluster Australia.
Namun saat penyerangan Nus Kei dan keluarga tidak ada di tempat. Anak buah John Kei kemudian melakukan pengrusakan peralatan rumah. Mulai dari pintu, ruang tamu kamar dan jendela rumah. Mobil tetangga Nus Kei juga ikut menjadi sasaran amukan pelaku.
Baca Juga: Pengakuan Ketua RT soal Sosok John Kei: Sama Warga Baik Banget dan Ramah
“Pelaku juga merusak dua unit kendaraan roda empat milik Nus Kei dan satu unit mobil tetangganya,” ujar Nana.
Sementara lima sampai tujuh orang melakukan pencarian terhadap YCR (46). Hal inilah yang insiden penyerangan anak buah John Kei terjadi di Duri Kosambi.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada YCR hingga membuat korban meninggal saat menjalani perawatan akibat luka bacok. “
Tak hanya itu AR yang saat penyerangan bersama dengan YCR ikut menjadi korban kebrutalan anak buah John Kei.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Kapolda Kasus John Kei Vs Nus Kei: Tak Puas Pembagian Uang Tanah
“Empat jari tangan AR terputus karena bacokan,” ujar Nana.
30 orang diamankan
Setelah penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei pada Minggu (21/6/2020) siang kepolisian melakuan penelusuran jejak para pelaku.
Pada minggu malam, kepolisian melakukan penggerebekan di markas kelompok John Kei di Tytyan Indah Bekasi.
Baca Juga: Saat Penggerebekan, 20 Orang Menghalangi Polisi untuk Membawa John Kei
Dari sana, polisi menangkap 25 orang yang salah satunya merupakan John Kei. Sempat terjadi ketegangan antara polisi dan anak buah John Kei saat aparat membawa pemimpin mereka.
Dalam pengembangan tim Polda Metro Jaya kembali menangkap lima orang di tempat berbeda. Polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang saat ini masih buron.
Nana menjelaskan, saat ini penyidik sedang mendalami peran masing-masing dalam peristiwa penyerangan di dua tempat.
"Sampai saat ini, 30 orang masih dilakukan pendalaman peran," ujar Nana.
Baca Juga: Detik-detik Penggerebekan Kediaman John Kei Buntut Kasus Green Lake City
Adapun barang bukti yang diamankan saat pengerebekan markas kelompok John Kei yakni 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 katapel panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, dan 17 ponsel.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV