Mabes Polri Layangkan Peringatan ke Polda Malut dan Kapolres Kepulauan Sula
Berita kompas tv | 18 Juni 2020, 23:38 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Mabes Polri telah memberikan peringatan kepada Polda Maluku Utara dan Polres Kepulauan Sula untuk tidak terlalu reaktif terkait unggahan Ismail Ahmad, pengunggah guyonan Presiden RI keempat Abdurrahman Wahid atau Gus Dur di Facebook.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan Mabes Polri telah meminta Polda Maluku Utara dan Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, untuk tidak bereaksi berlebihan terhadap suatu candaan yang dilakukan warganya.
Terlebih candaan Gus Dur yang diunggahan Ismail tidak dimaksudkan untuk menghina institusi atau pihak lain. Hal ini diketahui Awi setelah Kabidhumas Polda Malut terkait pemanggilan warga Kepulauan Sula yang membagikan konten berupa lelucon dari Gus Dur di media sosial.
Baca Juga: Pria Ditangkap Polisi Usai Posting Guyonan Gus Dur, Alissa Wahid Ungkit Keteladanan Tito Karnavian
"Mabes Polri sampaikan ke Polda Malut, terutama Polres Kepulauan Sula, coba jangan terlalu reaktif dalam menyikapi sesuatu. Jangan mencederai sesuatu yang hanya candaan saja langsung ditanggapi dengan serius," kata Awi saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Awi menambahkan Mabes Polri juga berpesan kepada jajaran Polres Kepulauan Sula agar tidak memaksakan pengenaan unsur pidana dalam kejadian ini.
"Kalau memang tidak ada unsur pidananya, jangan dipaksakan," ucapnya.
Terkait pemanggilan Ismail Ahmad, Awi menegaskan bahwa pemanggilan terhadap warga Kepulauan Sula itu hanya untuk wawancara saja. Tidak ada kepentingan penyidikan dalam pemanggilan tersebut.
Baca Juga: Unggah Guyonan Gus Dur, Istana: Kalau Tidak Melanggar Aturan Hukum Tidak Boleh Dikriminalisasi
"Dipanggil untuk diwawancarai saja," ujar Awi.
Tegur Anggota
Kapolda Maluku Utara Irjen (Pol) Rikwanto telah menegur Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Muhammad Irvan dan jajarannya terkait pemanggilan warga Kepulauan Sula yang mengunggah candaan Gus Dur.
Rikwanto mengakui ada tindakan kurang tepat oleh anggota dalam mencerna informasi di media sosial hingga membuat Ismail Ahmad digelandang ke Polres Kepulauan Sula.
Kepada Kompas.com, Ismail mengaku usai Shalat Jumat dan pulang ke rumah, ia didatangi sejumlah polisi dan memintanya untuk ikut ke kantor guna mengklarifikasi unggahan tersebut.
Baca Juga: Pengunggah Guyonan Gus Dur Diperiksa, Alissa Wahid: Indonesia Darurat Humor
Rikwanto juga mengamini langkah anggota Polres Sula tidak tepat. Ia telah menegur Kapolres serta anggota Reskrim yang kebetulan menemukan unggahan tersebut di Facebook.
"Yang ditulis Mas Ismail itu bukan masalah, bukan masuk dalam kategori yang perlu diberikan atensi oleh kepolisian," ujar Rikwanto saat diwawancarai awak media di Mapolda Maluku Utara, Kamis (18/6/2020).
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV