Menag: Kegiatan Tatap Muka di Madrasah dan Perguruan Tinggi Keagamaan Ikut Keputusan SKB 4 Menteri
Berita kompas tv | 18 Juni 2020, 22:24 WIBSKB empat kementerian ini nantinya menjadi panduan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi Covid-19 bagi satuan pendidikan formal dari pendidikan tinggi sampai pendidikan usia dini dan pendidikan non formal.
Surat keputusan Kemendikbud dan Kemenag, Kemenkes dan Kemandagri ini menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan protokol kesehatan serta ketentuan teknis terkait pendidikan tinggi pesantren dan pendidikan keagamaan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV