Kronologi Penangkapan Russ Medlin, Buron FBI yang Ditangkap Usai Sewa Perempuan Jakarta
Berita kompas tv | 16 Juni 2020, 17:37 WIBJAKARTA,KOMPAS.TV - Aparat Polda Metro Jaya menangkap seorang pria asal Amerika Serikat, Russ Albert Medlin, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Russ Medlin dibekuk lantaran kerap menyewa perempuan di bawah umur untuk berhubungan seks. Dia bahkan kerap merekam aksi bejatnya tersebut.
"Pas lagi berhubungan badan minta difoto dan divideokan dia kemungkinan pedofil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Baca Juga: Buronan FBI Ditangkap di Kebayoran Baru, Kerap Sewa Perempuan di Bawah Umur untuk Berhubungan Badan
Kronologi
Kasus tersebut berawal ketika Russ Medlin kerap meminta bantuan seorang tersangka lain berinisial A untuk dicarikan perempuan.
"RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama S.S. yang masih berusia 15 (lima belas) tahun," kata Yusri.
Setelah minta berhubungan dengan SS via WhatsApp, Russ Medlin meminta anak dibawah umur tersebut untuk mengajak teman-temanya. Alhasil, SS mengajak dua temanya yang berinisial LF dan TR.
"Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak untuk memegang HP pelaku sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata dia Yusri.
"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp.2.000.000," tambah dia.
Warga sekitar rumah Russ di jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pun mulai curiga lantaran beberapa perempuan muda kerap keluar masuk rumah tersangka.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, salah satu warga melaporkan ke polisi sehingga aparat pun melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemantauan, Russ Medlin pun ditangkap pada 15 Juni 2020 di rumahnya.
"Kemudian ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka ada barang bukti yang diamankan termasuk laptop, hp, uang Rp 6.300.000 dan sebagainya," kata jelas.
"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," jelas Yusri.
Baca Juga: Terungkap Hubungan Istri Nurhadi dengan PNS Mahkamah Agung, Berawal KPK Periksa Saksi
Russ Medlin Buron FBI
Russ Medlin ternyata juga merupakan buronan Federal Bureau of Investigation (FBI) yang dicari sejak 2016.
Status Medlin sebagai buronan FBI atau Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.
“Di surat itu tercatat tersangka RAM yang tengah menjadi buruan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).
Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Medlin pernah melakukan penipuan terhadap investor sekitar 722 juta dollar dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.
Berdasarkan temuan itu, pihak Polda Metro Jaya mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan FBI untuk penanganan RAM lebih lanjut.
Baca Juga: “Black Hat” Kelompok Peretas Asal Surabaya yang Dicari FBI
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV