> >

Terungkap Hubungan Istri Nurhadi dengan PNS Mahkamah Agung, Berawal KPK Periksa Saksi

Berita kompas tv | 16 Juni 2020, 10:58 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN )

Selain memeriksa Sofyan, penyidik memeriksa seorang pejabat pembuat akta tanah bernama Herlinawati. Juga seorang karyawan swasta bernama Andrew.

"Penyidik mendalami keterangan saksi-saksi terkait dengan adanya pengalihan aset Villa Gadog kepada pihak lain," ujar Ali.

KPK menetapkan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Dorektur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra, Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Baca Juga: KPK Diminta Ungkap Pihak yang Bantu Pelarian Nurhadi

Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) lalu setelah buron, sedangkan Hiendra masih diburu KPK.

Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.

Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi.

Pertama, kasus yang melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).

Baca Juga: Jejak Novel Baswedan di Penangkapan Buronan KPK Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU