> >

Hakim Vonis Miftahul Ulum, Eks Asisten Pribadi Imam Nahrawi 4 Tahun Penjara

Berita kompas tv | 15 Juni 2020, 21:42 WIB
Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi saat di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Majelis Hakim memvonisnya 4 tahun penjara (Sumber: Tribunnews)

Di samping itu, Ulum bersama Imam juga dinilai telah senilai total Rp 8,648 miliar yang berasal dari sejumlah pihak. 

Ulum dinilai melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 12B Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. 

Atas vonis tersebut Ulum menyatakan menerima, sedangkan JPU KPK menyatakan banding.

Baca Juga: Jaksa Tuntut Mantan Menpora Imam Nahrawi 10 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pemuda Olahraga Imam Nahrawi dituntut hukuman 10 tahun penjara, terkait kasus suap dana hibah Koni. Tuntutan dibacakan oleh jaksa KPK, di pengadilan tipikor Jakarta.

Imam Narawi menghadiri sidang secara virtual, terhubung dari Rutan KPK, untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi tahanan.

Selain dituntut selama 10 tahun penjara, imam nahrawi juga dikenakan denda sebesar 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara.

Imam juga dituntut untuk membayar kembali uang negara sebesar 19 miliar rupiah, dalam waktu 1 bulan.

Menurut rencana, Imam dan tim penasihat hukum akan mengajukan pleidoi di sidang berikutnya, pada Jumat 19 Juni mendatang.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU