> >

Ini Petunjuk Mendikbud Nadiem Soal Penggunaan Dana BOS, BOP PAUD Selama Pandemi Covid-19

Berita kompas tv | 15 Juni 2020, 19:55 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia, Nadiem Makarim (Sumber: Youtube Kemendikbud RI)

Lebih lanjut, khusus untuk BOP PAUD dan Kesetaraan juga dapat digunakan untuk mendukung biaya transportasi pendidik. Selain itu, ketentuan persentase penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan dilonggarkan menjadi tanpa batas.

Adapun penggunaan BOS Madrasah dan BOP Raudhatul Athfal (RA) disesuaikan dengan petunjuk teknis yang sudah ditetapkan Kementerian Agama.

Pembukaan sekolah pada tahun ajaran baru diperbolehkan untuk sekolah yang berada di zona hijau dengan sejumlah persyaratan.

Baca Juga: Walau di Zona Hijau Sekolah dan Madrasah Berasrama Masih Dilarang Buka Tatap Muka

Mulai dari izin pemerintah daerah, koordinasi kepala sekolah, komite, izin orang tua hingga penerapan protokol kesehatan di sekolah.

Nantinya pembukaan sekolah ini juga dilakukan secara bertahap. Tahap pertama pada tahun ajaran baru 2020/2021 yang dimulai Juli 2020, yakni tingkat SMA sederajat dan SMP sederajat.

Jika daerah tersebut tetap berstatus zona hijau dalam dua bulan kemudian akan dibuka tahap kedua pembukaan sekolah bagi tingkat SD sederajat.

Selanjutnya jika masih berstatus zona hijau tingkat Paud, TK sederajat dapat dibuka pada dua bulan kemudian.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Tegaskan Keputusan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Dimulai Juli 2020

Meski demikian, pemerintah dapat menutup kegiatan belajar mengajar di sekolah jika ditemukan kasus penyebaran Covid-19.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU