Warga di Luar Jabodetabek Hendak Masuk Jakarta Wajib Urus SIKM
Berita kompas tv | 12 Juni 2020, 16:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi ini, warga pemilik KTP elektronik (e-KTP) bukan Jabodetabek tetap harus membawa surat izin keluar masuk (SIKM) ketika hendak masuk wilayah Jakarta.
Baca Juga: Jangan Lupa, Polisi Masih Razia PSBB dan SIKM di 33 Titik di Wilayah DKI Jakarta
"Warga yang saat ini berada di luar Jabodetabek, kemudian akan masuk ke Jakarta tentu wajib mengurus SIKM. Demikian pula halnya warga Bandung misalnya, yang dia tinggal di Bekasi, kemudian akan beraktivitas ke Jakarta, tentu karena dia tidak memiliki e-KTP Bekasi, maka yang bersangkutan wajib melakukan pengurusan SIKM," ujar Kadishub DKI Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Syafrin menjelaskan, warga yang tidak ber-KTP Jabodetabek harus mengurus SIKM sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020.
Namun, SIKM tidak diperlukan bagi warga non KTP Jabodebatek yang berada di Jakarta apabila tidak keluar Ibu Kota selama pandemi.
"Warga non-Jabodetabek tetap perlu (SIKM), kecuali sepanjang pandemi Covid-19 ini tidak keluar Jakarta," tutur Syafrin.
Sementara untuk warga ber-KTP Bodetabek tidak perlu mengurus SIKM ketika hendak ke Jakarta.
"Warga Bodetabek yang misalnya kos di Jakarta karena dia memiliki e-KTP Jabodetabek, tentu berdasarkan Pergub 47 tidak perlu mengurus SIKM," katanya.
Sebagai tambahan informasi, SIKM tidak bisa digantikan oleh surat keterangan domisili Jakarta.
"Enggak bisa (surat domisili), tetap (perlu SIKM) untuk pengendalian saat ini dimana kita menghadapi pandemi Covid-19," kata Syafrin.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV