> >

Warga di Luar Jabodetabek Hendak Masuk Jakarta Wajib Urus SIKM

Berita kompas tv | 12 Juni 2020, 16:44 WIB
Salah satu titik check point penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Tangerang Selatan (Sumber: Tribunnews)

Sebelumnya diberitakan, untuk warga Bodetabek tak perlu menunjukan SIKM jika ingin keluar masuk Jakarta.

Baca Juga: Keluar Masuk Jakarta, Warga Bodetabek Cukup Perlihatkan E-KTP dan Tak Perlu Urus SIKM

Mereka cukup menunjukan e-KTP saja ketika melewati pos pemeriksaan.

"Mereka yang Jabodetabek cukup menunjukkan e-KTP bahwa dia penduduk Bogor ya silakan masuk," ujar Syafrin, Rabu malam (10/6/2020).

Syafrin menjelaskan, nantinya petugas di pos pemeriksaan akan memeriksa warga Bodetabek yang masuk ke Jakarta. 

Jika memiliki e-KTP yang membuktikan dirinya warga Bodetabek, maka akan langsung diperbolehkan masuk Jakarta. 

"Begitu dia tidak mampu menunjukkan e-KTP Bogor misalnya atau Bekasi ya kita tanyakan SIKM. Jika tidak memiliki SIKM, ya mohon maaf silakan putar balik," tuturnya.

Terkait hal tersebut, para petugas gabungan sudah disosialisasikan dan dikoordinasikan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU