> >

Pemerintah dan Swasta Sepakat Jam Masuk Kerja Dibagi 2 Gelombang

Berita kompas tv | 12 Juni 2020, 16:32 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo (Sumber: Foto: byu/HUMAS MENPANRB)

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah sepakat untuk membagi giliran kerja menjadi dua gelombang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan keputusan ini diambil dari rapat koordinasi antara kementerian di bawah Kemenko PMK dengan Gugus Tugas Covid-19 serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Tjahjo saat ini pemerintah sedang mengkaji seperti apa kebijakan jam kerja bergilir yang efektif dalam membatasi jumlah penumpang angkutan umum, serta hari apa saja yang dapat diterapkan sistem kerja bergilir itu agar efektif.

Baca Juga: Waspadai Lonjakan dan Penumpukan Pengguna KRL Jika Jam Masuk Kantor Tetap Sama

Untuk itu, pemerintah melibatkan hasil survei PT Kereta Api Indonesia dan beberapa BUMN, serta meminta masukan dari Korps Lalu Lintas, TNI-Polri, serta pihak-pihak swasta. Hal itu mengingat sistem kerja bergilir itu akan diterapkan dalam lingkup ASN, BUMN, dan perusahaan swasta.

"Ada sif pertama dan sif kedua, tinggal diatur nanti jam-nya, jam 7 (mulai sif) ataukah jam 9, sampai jam berapa nanti, akan dibahas bersama antara Gugus Tugas, Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, dan oleh BNPB. Termasuk harinya, apakah bisa setiap hari, atau diambil hari-hari tertentu saja. Ini akan sangat-sangat penting,” kata Tjahjo, dikutip dari Antara, Jumat (12/6/2020).

Mantan Menteri Dalam Negeri Kabinet Kerja itu menambahkan, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengarahkan agar Kementerian terkait dapat segera menyelesaikan kajian dalam waktu dekat, supaya Surat Keputusan tentang sistem kerja bergilir itu bisa secepatnya dikeluarkan.

SK itu juga, kata Tjahjo, nanti akan terikat dengan sejumlah provinsi lain di luar DKI Jakarta maupun Kabupaten/ Kota yang masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara bertahap atau PSBB transisi, karena faktor jaga jarak, faktor penumpukan masyarakat khususnya para pekerja, baik ASN, pekerja BUMN, maupun pekerja swasta ini harus dicermati dengan baik di dalam pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Terapkan New Normal, Ini Edaran Menteri Tjahjo Kumolo untuk Pegawai ASN

"Karena protokol kesehatan itu harus disiplin kuncinya. Ini yang kemarin diarahkan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada kami semuanya, untuk segera mempersiapkan sistem kerja sif itu dengan baik," ujarnya.

Adapun SK itu akan dikeluarkan bersama dengan Surat Edaran Kemenpan-RB, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja di bawah koordinasi Kemenko PMK dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU