Dinilai Tak Masuk Akal, Laode Bandingkan Tuntutan Penyerang Novel dengan Kasus Habib Bahar
Berita kompas tv | 12 Juni 2020, 12:46 WIBDalam hal yang memberatkan, kedua terdakwa telah menciderai institusi Polri. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," ujar jaksa.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV