> >

Dinilai Tak Masuk Akal, Laode Bandingkan Tuntutan Penyerang Novel dengan Kasus Habib Bahar

Berita kompas tv | 12 Juni 2020, 12:46 WIB
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam hal yang memberatkan, kedua terdakwa telah menciderai institusi Polri. Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," ujar jaksa.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU