> >

Kabar Said Didu Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Tidak Benar, Status Masih Saksi

Berita kompas tv | 11 Juni 2020, 15:30 WIB
Said Didu (Sumber: (KOMPAS.com/Ambaranie Nadia K.M))

JAKARTA, KOMPASTV - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam kabar yang beredar surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber ‎Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono angkat bicara terkait kabar tersebut. Ia memastikan kabar tersebut tidak benar. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Said Didu Didukung Ratusan Purnawirawan

Menurutnya laporan dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan masih dalam tingkat penyidikan dan belum ada penetapan tersangka pada Said Didu seperti yang ramai kabarkan .

"Belum (jadi tersangka)," singkat Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (‎11/6/2020).

Said Didu dilaporkan ke polisi lantaran pernyataan yang menilai Luhut mementingkan keuntungan pribadi saja tanpa memikirkan penanganan virus corona.

Atas dasar itu seorang advokat berinisial AP melaporkan Said Didu dengan dugaan telah melakukan tindak pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik dan Penyebaran Berita Bohong. Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/B/018/IV/2020/Bareskrim tanggal 8 April 2020.  

Baca Juga: Beredar Kabar Said Didu Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Ini Faktanya

Dikesempatan berbeda anggota tim pengacara Said Didu, Damai Hari Lubis mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun terkait penetapan tersangka pada kliennya.

"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun. Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," ucap Damai Hari Lubis, Kamis (11/6/2020). Dikutip dari Tribunnews.com.

Damai hari Lubis menambahkan pihaknya akan mencari kebenaran dengan menghubungi langsung Said Didu apakah benar menerima surat penetapan tersangka dari Bareskrim seperti yang ramai diberitakan.

"Saya akan cek kebenarannya kepada beliau. Mana tahu surat pemberitahuan tersangka itu tidak melalui tim pengacara tapi langsung kepada beliau," ujarnya.

Baca Juga: Dilaporkan Menko Luhut, Said Didu Diperiksa Polisi 12 Jam

Kronologi Laporan Luhut

Menko Luhut Binsar Panjaitan merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai oleh Hersubeno Arief melalui Kanal Youtube.

Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu.

Sementara Said Didu menunjuk seorang ketua tim kuasa hukum berlatar belakang purnawirawan, yakni Letkol CPM (purn) Helvis.

Baca Juga: Rizal Ramli Batal Hadiri Debat Utang Negara: Tantangan Luhut Ngawur

Dalam perkembangannya, Said Didu sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik selama belasan jam. Saksi lainnya yang juga dipanggil yakni, Hersubeno Arief juga sudah diperiksa.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU