Viral Tagihan Listrik Pelanggan PLN di Malang Naik 10 Kali Lipat Jadi Rp20 Juta, Apa Penyebabnya?
Berita kompas tv | 10 Juni 2020, 15:56 WIBBaca Juga: YLKI: PLN Harus Terbuka Tangani Aduan Konsumen
Teguh menyesalkan karena pihak PLN tidak memberikan sosialisasi terkait dengan alat kapasitor tersebut saat mengganti meteran listriknya.
Menurut dia, pihak PLN semestinya melakukan survei dan sosialisasi terlebih dahulu sebelum mengganti meteran analog dan digital.
“Harusnya disurvei dulu ya. Kalau kapasitor saya rusak dan meteran digital sensitive, karena namanya orang jualan harus memberikan pelayanan,” ujar Teguh. “Jangan asal main ganti saja.”
Menanggapi keluhan itu, Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Malang Raya, M Eryan Saputra, mengatakan meteran listrik milik Teguh memang menjadi target peremajaan karena sudah lama berlangganan.
Peremajaan dilakukan dengan mengganti meteran listrik analog ke digital. Namun, ketika berganti ke digital, kapasitor yang merupakan alat untuk menstabilkan tegangan listrik di bengkel itu rusak dan tidak berfungsi.
Baca Juga: Direktur PLN Pun Akui Tagihan Listrik di Rumahnya Melonjak 100 Persen, Ini Penyebabnya
“Sebenarnya sudah beberapa kali dikunjungi. Tapi tadi sekalian kami mengecek dari sisi instalasi. Pada intinya dari sisi peralatan PLN tidak ada yang bermasalah,” ujar Eryan.
“Tapi dari sisi pelanggan ada perawatan namanya kapasitor sudah tidak berfungsi dengan baik. Tadi kami simulasi, dimatikan atau dinyalakan tidak ada pengaruh dari penggunaan kapasitor tersebut.”
Kerusakan kapasitor itu yang menyebabkan adanya kebocoran daya reaktif dan menyebabkan tagihan listrik membengkak.
“Karena kapasitor itu fungsinya untuk menstabilkan tegangan daya reakif yang ditimbulkan oleh mesin-mesin yang digunakan di bengkel tersebut,” kata Eryan.
Baca Juga: Tagihan Listrik PLN Melonjak, Ini Skema Baru Penghitungannya
“Tapi karena kapasitornya tidak berfungsi akhirnya daya reaktifnya tinggi. Itu yang menyebabkan adanya tagihan daya reaktif yang cukup besar untuk pelanggan tersebut.”
Menurutnya, alat kapasitor merupakan bagian dari pelanggan, sehingga pihak PLN tidak bertanggung jawab dengan alat tersebut. Termasuk ketika pihak PLN mengganti meteran dari yang analog ke digital.
“Itu kan sebenarnya punya pelanggan. PLN kewajibannya hanya sebatas meter. Apa yang terjadi di dalam rumah pelanggan tidak bisa mengintervensi. Memang kapasitor itu sudah lama rusaknya kayaknya,” kata Eryan.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV