> >

Kasus Bawa Paksa 3 Jenazah PDP Covid-19 di Makassar, dari Pidana Hingga Cari Provokator

Berita kompas tv | 8 Juni 2020, 18:58 WIB
Ilustrasi Ruang Isolasi bagi pasien Covid-19 (Sumber: Istimewa)

MAKASSAR, KOMPASTV - Polda Sulawesi selatan menegaskan membawa paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) akibat virus corona dapat dijerat pidana.

Kabid Humas Plda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan insiden pengambilan jenazah PDP tanpa persetujuan rumah sakit masuk dalam unsur pidana. Saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait insiden tersebut. 

Menurut Ibrahim, insiden tersebut akan berdampak kepada masyarakat luas. Seperti pemahaman tentang penyebaran virus yang selama terus ditekankan pemerintah akan dianggap keliru.

Baca Juga: Kasus Positif di Makassar Meningkat, Masih Ada Warga yang Tolak Rapid Test!

Pemahaman yang keliru ini bisa berdampak buruk bagi penanganan covid-19. Untuk itu jugalah ia meminta masyarakat dapat memahami prosedur yang diterapkan rumah sakit dalam menangani jenazah pasien. Baik berstatus PDP maupun telah dinyatakan positif Covid-19.

"Prosedur itu untuk melindungi masyarakat yang lebih luas atau kepentingan bersama masyarakat," ujar Ibrahim. Dikutip dari Kompas.com

3 jenazah diambil paksa

Sejauh ini sudah tiga jenazah PDP virus corona diambil paksa oknum untuk dimakamkan. Direktur Rumah Sakit Stella Maris, Luisa Nuhuhita menjelaskan pengambilan paksa jenazah oleh oknum terakhir dilakukan pada Minggu (7/6/2020) malam. 

Baca Juga: Jenazah Corona Diambil Paksa, Polisi: Itu Pidana!

Menurut Luisa, pihak keluarga mengerti tentang protokol kesehatan bagi jenazah PDP ataupun pasien positif Covid. 

Namun ratusan orang yang diduga bukan bagian dari keluarga inti langsung masuk ke rumah sakit dan mengambil paksa jenazah yang bergejala Covid-19. Alasannya keluarga melakukan hal tersebut karena menolak pemakaman sesuai protokol Covid-19.
 
"Suami dan anak pasien kok baik dan mengerti. Hingga pasien meninggal, suami almarhumah kaget ada sekitar ratusan orang datang ambil paksa jenazah dan membawanya pergi ke rumah duka," ujar Luisa. Dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Heboh Ambil Paksa Jenazah PDP Corona, Satu Kelurahan Lanjut Tes Cepat

Kasus pertama terjadi pada Rabu (3/6/2020) di Rumah Sakit Dadi Makassar. Jenazah PDP diambil paksa oleh keluarga saat masih berada di ruang ICU. Saat itu ada ratusan orang yang datang dengan membawa senjata tajam. 

Kasus kedua terjadi pada Jumat (5/6/2020) di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar. Ada sekitar 80 orang yang mengambil paksa jenazah PDP yang berusia 49 tahun. Dua peristiwa pengambilan jenazah PDP tersebut direkam oleh warga dan videonya viral di media sosial

Polisi cari provokator

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Mas Guntur Laope menegaskan kepada masyarakat bahwa tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman pidana. 

Baca Juga: Polisi Gagalkan Keluarga Bawa Kabur Jenazah PDP Corona

Menurut Guntur, pihaknya telah memanggil semua keluarga yang mengambil jenazah tersebut untuk dimintai keterangan. 

Selain itu Polda Sulsel juga memanggil beberapa pihak yang menyebar video peristiwa mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di sejumlah rumah sakit di Kota Makassar yang viral di media.

"(Pemanggilan) untuk langkah awal mengetahui siapa yang punya inisiatif melakukan hal ini. Ada kah orang yang menyuruh yang bersangkutan atau dia sendiri yang memprovokasi keluarganya untuk mengambil jenazah tersebut," ujar Guntur.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU