Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang Hari Ini, Wajib Pakai APD, Melanggar Ada 3 Hukuman
Berita kompas tv | 8 Juni 2020, 06:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) sudah beroperasi normal membawa penumpang mulai hari Ini, Senin (8/6/2020).
Namun demikian, di masa pandemi virus corona atau Covid-19 yang masih berlangsung, ada aturan atau protokol yang harus dijalani baik oleh ojol maupun opang dalam beroperasi. Khususnya ketika membawa penumpang.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.
Baca Juga: Akhirnya! Ojol Bisa Angkut Penumpang per 8 Juni 2020, Ini Syaratnya!
Dikutip dari Kompas.com, dalam keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, pada 5 Juni 2020, ditetapkan bila ojol dalam beroperasi mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sekurang-kurangnya berupa masker dan menyediakan hand santizer.
b. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
c. Menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang, dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.
d. Mulai beropasi pada tanggal 8 Juni 2020.
e. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan pada huruf a, b, c, dan d, juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.
Baca Juga: Ojol Siap Narik, Penumpang Diberi Partisi
Dalam surat keputusan tersebut, Dishub secara khusus juga meminta pihak aplikator ojol untuk melakukan pengaturan pembatasan operasional agar tak bergerak di wilayah zona merah.
"Perusahaan aplikasi transportasi online wajib menerapkan pengaturan geofencing sehingga pengemudi angkutan roda dua (ojek online) tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengedalian ketat berskala lokal sebagai mana dimaksud dalam Diktum Ketiga huruf b."
Pada keputusan ketujuh, dijelaskan bahwa Dishub akan memberikan sanksi dan denda bagi ojol ataupun opang yang melanggar aturan.
Ada tiga hukuman yang sudah disiapkan, yakni:
- Denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 500.000
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi bagi pelanggaran yang dilakukan orang, atau
- Tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Minta Khofifah Hentikan PSBB Surabaya, Risma Sebut Ekonomi Warga Harus Bergerak
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV