> >

SIKM Masih Berjalan, Pos Pemeriksaan Berada di Perbatasan Jabodetabek

Berita kompas tv | 7 Juni 2020, 21:14 WIB
Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

JAKARTA, KOMPASTV - Aturan pembatasan aktivitas warga yang ingin keluar masuk Jakarta tetap berlaku.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menjalankan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang ingin keluar atau masuk wilayah Jabodetabek. Pos pemeriksaan ditempatkan di titik perbatasan Jabodetabek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan meski operasi ketupat 2020 telah berakhir namun pemeriksaan SIKM tetap berjalan. Pos pemeriksaan akan ditempatkan di 9 titik perbatasan Jabodetabek.

Baca Juga: Masuk Jabodetabek Tak Bawa SIKM? Ini Sanksinya...

Menurut Yusri, Polda Metro Jaya tetap mengawal kebijakan Pemprov dalam penanganan penyebaran wabah virus corona. Saat ini Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI sedang menggodok skema pemeriksaan SIKM.

"Kita masih menunggu hari ini konsepnya. Kita masih rapatkan dulu," ujar Yusri, Minggu (7/6/2020).

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan aturan SIKM tetap berlaku hingga status bencana nonalam Covid-19 dicabut.

Syafrin menjelaskan SIKM difokuskan untuk mengontrol warga yang ingin keluar atau masuk di wilayah Jabodetabek. 

Baca Juga: PSBB Transisi, Pemprov DKI Belum Putuskan Kapan Ganjil-Genap Berlaku

SKIM ini berlaku bagi warga yang melakukan perjalanan keluar masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dikarenakan keperluan mendesak seperti keluarga inti meninggal dunia atau sakit keras.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU