SIKM Masih Berjalan, Pos Pemeriksaan Berada di Perbatasan Jabodetabek
Berita kompas tv | 7 Juni 2020, 21:14 WIBKemudian pekerja yang melakukan perjalanan karena tugas atau pekerjaannya berada pada 11 sektor yang diizinkan selama Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19. Selebihnya warga diminta untuk tetap di wilayah masing-masing.
Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada Pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Sepanjang H+2 Lebaran hingga Kemarin 28.947 Kendaraan Putar Balik Saat Keluar Masuk Jakarta
"Jadi nanti setelah 7 Juni juga masih tetap mengurus SIKM, tapi SIKM saat PSBB itu akan beda dengan setelah PSBB nanti. Bila masa PSBB menurut Gugus Tugas sudah selesai, akan ada kriteria lain lagi bagi orang yang ingin berpergian ke luar Jabodetabek atau datang ke Jakarta," ujar Syafrin, Selasa (2/6/2020) seperti dikutip Kompas.com.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV