> >

Jakarta Terapkan Ganjil Genap, Karyawan Bersepeda Motor Tidak Setuju

Berita kompas tv | 7 Juni 2020, 15:57 WIB
Rambu kawasan ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Gilang)

"Kalau pakai ojek malah was-was, helmnya kan gantian," kata dia.

Ramban menilai, apabila Pemerintah DKI Jakarta hendak menerapkan ganjil-genap untuk sepeda motor, seharusnya dipersiapkan terlebih dahulu sarana-prasarana kendaraan umum. 

Apalagi di musim pandemi Covid-19 ini, kata Ramban, banyak warga yang was-was menaiki kendaraan umum karena takut tertular. 

"Jadi sebaiknya disiapkan dulu kendaraan umumnya, apalagi sekarang kan cuma boleh angkut 50 persen (penumpang)," tutur Ramban. 

Baca Juga: Aturan Baru PSBB Transisi Jakarta: Ganjil-Genap untuk Motor, Setuju?

Dengan adanya batasan tersebut, kemungkinan harus ada penambahan transportasi umum agar warga bisa tetap beraktivitas namun tetap dengan rasa nyaman dan aman. 

Adapun aturan ganjil genap tersebut tertera di Pasal 17 Bab VI Pergub DKI Jakarta Nomor 51. 
Meskipun sudah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta, namun aturan tersebut akan diterapkan sepekan setelah masa PSBB transisi berlaku. 

"Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil-genap belum berlaku," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Sabtu (6/6/2020). 

Dia mengatakan, akan melakukan evaluasi dalam sepekan dan memberikan laporan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membahas mekanisme penerapan ganjil-genap. 

“Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada Pak Gubernur terkait dengan implementasi ganjil-genap ke depan mau seperti apa,” kata Syafrin.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU