Kebijakan Ganjil Genap, Polisi dan Dishub Tunggu Keputusan Pemprov DKI
Berita kompas tv | 7 Juni 2020, 10:57 WIB"Tentu akan ada perubahan karena situasi dan kondisi untuk penanganan Covid-19 ini harus kita lihat satu wilayah Jakarta. Kami akan lakukan evaluasi selama satu minggu penerapan pelaksanaan masa transisi PSBB ini," katanya, seperti dikutip Kompas.com
Baca Juga: Ojol dan Taksi Online Bisa Masuk Kawasan Ganjil Genap Jakarta, Ini Aturannya
Adapun DKI Jakarta kini tengah memasuki masa PSBB transisi. PSBB transisi ini berlaku sejak Jumat (5/6/2020) hingga akhir Juni.
Pelaksanaan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dah Produktif.
Salah satu isi Pergubnya, yakni mengatur sistem ganjil-genap mulai diberlakukan untuk mobil dan motor pada masa PSBB transisi.
"Kita sampaikan kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan, tapi untuk pengendalian jumlah orang berpergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja sebagain tidak, bisa mengandalkan ganjil genap juga," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV