Sebelum Dilaporkan ke Erick Thohir, Dirut PTPN V Sudah Memaafkan dan Tawari Ibu Pencuri Sawit Kerja
Berita kompas tv | 5 Juni 2020, 23:23 WIBRIAU, KOMPAS TV - Diektur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V, Jatmiko K Santosa, sudah memaafkan Richa, ibu tiga anak yang mencuri tandan sawit di kebun milik perusahaan yang dipimpinnya.
Jatmiko bahkan secara pribadi telah menyerahkan bantuan sejumlah uang kepada Richa dan suaminya.
Bantuan tersebut sebagai bentuk prihatin perusahaan terhadap keluarga Richa, yang mencuri tandan buah sawit dengan alasan untuk membeli beras.
Baca Juga: Ibu 3 Anak Curi Sawit Buat Beli Beras, Anak Buah Prabowo Bakal Laporkan Direksi PTPN ke Erick Thohir
Karenanya, Jatmiko meminta Richa agar tidak mengulangi perbuatannya supaya tidak lagi berurusan dengan hukum.
"Tentu harapan kita ke depan kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Karena yang namanya pencurian itu tidak dibenarkan," kata Jatmiko dikutip dari Kompas.com pada Kamis (5/6/2020).
Jatmiko mengaku kaget dengan pemberitaan yang beredar terkait penangkapan pelaku pencurian tandan buah sawit tersebut. Menurutnya, berita yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Jujur saya sendiri sangat kaget dengan informasi yang beredar di media. Karena, sepemahaman saya, kami tidak melakukan kegiatan seperti itu. Artinya, kami dalam masalah hukum tetap melihat sisi kemanusiaannya juga,” kata Jatmiko.
Baca Juga: Waspada Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tengah Pandemi Corona
“Tapi kan, di berita yang beredar seolah-olah kami tidak punya rasa kemanusiaan. Makanya, saya datang langsung mengecek seperti apa yang sebenarnya.”
Tapi bagaimana pun, kasus tersebut sudah terjadi. Dia berharap ke depan tidak ada lagi aksi pencurian tandan buah sawit di PTPN V.
Selain memberikan bantuan berupa uang, Jatmiko bahkan menawarkan pekerjaan buruh harian di perusahaan plat merah itu kepada Richa dan suaminya.
"Nanti akan kami cek barangkali memang ada ruang buat Ibu Richa dan suami bekerja harian di tempat kita," ujar Jatmiko.
Richa Marya Simatupang tertangkap tangan mencuri tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, pada Sabtu (30/5/2020).
Baca Juga: Dipicu Harga Gula Tinggi, Erick Thohir akan Gabungkan 3 Perusahaan BUMN Sekaligus
Ibu tiga anak ini beraksi bersama tiga orang temannya. Namun, dua orang temannya berhasil melarikan diri.
Richa yang ditangkap petugas sekuriti perusahaan dibawa ke Polsek Tandun beserta barang bukti tiga tandan buah sawit dan satu egrek tangkai kayu. Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp 76.500.
Berkas perkara kasus ini langsung diserahkan penyidik kepolisian ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian tanpa melalui jaksa penuntut umum. Sebab, kerugian dalam kasus ini di bawah Rp 2,5 juta.
Dalam putusan sidang yang digelar pada Selasa (2/6/2020), Richa divonis bersalah dan dihukum tujuh hari penjara.
Baca Juga: Target Meleset, Erick Thohir Akui 90 Persen BUMN Babak Belur Terdampak Corona
Namun, yang bersangkutan tidak perlu menjalani penahanan. Kecuali, di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum masa percobaan dua bulan.
Kasus pencurian tersebut pun viral dan jadi sorotan nasional. Sejumlah pihak bahkan angkat bicara. Salah satunya anak buah Prabowo Subianto yang kini duduk di parlemen Habiburokhman.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra itu berencana melaporkan jajaran direksi PTPN ke Menteri BUMN, Erick Thohir terkait kasus pencurian tersebut.
"Saya akan laporkan Direksi BUMN tersebut ke Menteri BUMN Erick Thohir agar bisa diberikan teguran," kata Habiburokhman dikutip dari Tribunnews.com pada Jumat (5/6/2020).
Baca Juga: Erick Thohir Sedih Penanganan Covid-19 di Indonesia Dibilang Sangat Buruk oleh Media Asing
Habiburokhman menilai, kasus RMS mencuri demi membeli beras bagi ketiga anaknya tersebut mengusik rasa keadilan masyarakat.
PTPN sebagai perusahaan milik rakyat, seharusnya membantu mensejahterakan rakyat di sekitar lokasi.
"Kalau ada pencurian kecil harusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Cukup yang bersangkutan mengembalikan, meminta maaf, serta berjanji tidak mengulanginya lagi," kata Habiburokman.
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV