MUI: Shalat Jumat Dua Gelombang di Satu Tempat tidak Tepat Bagi Indonesia
Berita kompas tv | 4 Juni 2020, 14:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksanaan ibadah shalat jumat memasuki fase normal baru (new normal) menuntut adanya jaga jarak fisik sehingga mengurangi kapasitas dan daya tampung masjid sebagai tempat ibadah.
Beberapa pihak lantas mengeluarkan gagasan melaksanakan shalat jumat lebih dari sekali di dalam satu masjid agar mengakomodasi semua jamaah yang akan melaksanakan shalat jumat.
Baca Juga: Anies Izinkan Kegiatan Beribadah Mulai Besok, Sudah Bisa Jumatan Lagi
Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia MUI) Pusat di Jakarta melakukan kajian secara mendalam.
MUI berpendapat, solusi untuk masalah seperti itu adalah bukan dengan mendirikan shalat jumat secara bergelombang di satu tempat.
Namun melainkan dengan membuka kesempatan mendirikan shalat jumat di tempat-tempat lain yang memungkinkan untuk diselenggarakan shalat jumat seperti mushala, aula, gedung olahraga, stadion, dan sejenisnya.
“Karena hal itu mempunyai argumen syari’ah (hujjah syar’iyyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam,” kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) bidang fatwa MUI Pusat, Sholahuddin Al Aiyub, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (4/6/2020).
Namun demikian, Sholahuddin melanjutkan, bagi jemaah yang datang terlambat dan tidak mendapatkan tempat di masjid serta tidak menemukan tempat shalat jumat yang lain atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syariah, maka wajib menggantinya dengan shalat dzuhur.
Hal itu, menurut Sholahuddin, sebagaimana telah diputuskan dalam Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2020.
"Di antara isi fatwa tersebut adalah pelaksanaan shalat jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat udzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum)," tutur Sholahuddin Al Aiyub.
Baca Juga: Jelang New Normal, Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral Disterilkan dengan Disinfektan
Selanjutnya, fatwa tersebut menyebutkan bahwa orang Islam yang tidak dapat melaksanakan shalat jumat disebabkan suatu udzur syar’i maka diwajibkan melaksanakan shalat dzuhur.
Taujihat ini muncul karena fatwa tersebut masih relevan dan paling membawa maslahat untuk menjawab permasalahan yang muncul saat ini.
"Fatwa tersebut memiliki pijakan dalil syari’ah yang lebih kuat untuk situasi dan kondisi di Indonesia. Fatwa itu juga mengacu pada pendapat ulama empat madzhab. Hukum asal dari shalat jumat adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu," kata Sholahuddin.
“Dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, misalnya jauhnya jarak antara tempat penduduk dan masjid atau menampungnya kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wilayah, maka dalam kondisi seperti itu diperbolehkan mengadakan shalat jumat di lebih dari satu masjid," imbuhnya.
Sholahuddin melanjutkan, para ulama dari zaman ke zaman tidak memilih opsi shalat jumat dua gelombang atau lebih di tempat yang sama.
Mereka sudah membolehkan shalat jumat di lebih dari satu masjid di satu kawasan bila ada keadaan yang mendesak seperti ini.
"Kebolehan melaksanakan shalat jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat yang sama tidak relevan diterapkan di Indonesia karena beberapa sebab," ungkap Sholahuddin.
Beberapa sebab yang dimaksudkannya itu antara lain: Pertama, pendapat tersebut didasarkan pada dalil syariah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas (jumhur) ulama.
Kedua, kalau pun kebolehan tersebut terjadi di negara Eropa, Amerika, maupun Australia, itu tidak lantas bisa dijadikan dalil untuk juga diterapkan di Indonesia karena situasi dan kondisinya berbeda.
Baca Juga: Ketua DMI Jusuf Kalla Jelaskan Fatwa Shalat Jumat Dua Gelombang Saat Pandemi Covid-19
“Di negara-negara tersebut, umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan shalat jumat, serta tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jemaah, sehingga tidak ada alternatif lain bagi mereka selain mendirikan shalat jumat secara bergelombang di tempat yang sama,” kata Sholahuddin.
Jadi, lanjut Sholahuddin, apa yang terjadi di negara-negara luar negeri tersebut tidak terjadi di Indonesia.
Umat Islam di Indonesia mempunyai kebebasan mendirikan shalat jumat di tempat mana pun yang memungkinkan didirikannya shalat jumat.
Selain alasan syar’i, pelaksanaan shalat jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat juga berpotensi besar menimbulkan masalah prosedur kesehatan penanganan Covid-19.
“Untuk menunggu giliran shalat jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu, justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan,” papar Sholahuddin.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV