PSBB Diperpanjang, Kegiatan Sekolah Tidak Dilakukan Sebelum Jakarta Aman
Berita kompas tv | 4 Juni 2020, 13:18 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga akhir Juni 2020.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan perpanjangan masa PSBB ini sebagai masa transisi DKI Jakarta dari wabah virus corona. Perpanjangan ini juga berpengaruh terhadap kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
Anies menegaskan KBM pada tahun ajaran baru 2020/2021 di gedung sekolah tidak akan dimulai sebelum kondisi aman.
Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Anies: DKI Jakarta Menuju Masa Transisi
Anies menjelaskan tahun ajaran baru memang dimulai pada 13 Juli 2020, namun tidak berarti KBM dilakukan di gedung sekolah.
"Jadi selama kondisi belum aman kegiatan belajar mengajar di sekolah tidak kami lakukan. Karena itu jangan menganggap tahun ajaran sama seperti belajar di sekolah. Ini dua hal yang berbeda, kalender akademik bukan berarti kegiatan belajar di sekolah," ujar Anies saat jumpa pers di Balai Kota, Kamis (4/6/2020).
Anies menambahkan perpanjangan PSBB ini hasil pemantauan perkembangan penanganan wabah virus corona di DKI Jakarta. Dalam data yang didapat masih ada sejumlah wilayah di DKI Jakarta yang masih masuk zona merah atau tingkat penyebaran wabah Covid-19 tinggi.
"Ada wilayah yang masih merah karena itu masih berstatus PSBB tetapi di sisi lain, kita sudah mulai melakukan masa transisi," ujar Anies.
Baca Juga: PSBB Proporsional Kota Bandung
Anies menambahkan masa transisi yang dimaksud yakni dari pembatasan sosial massif menuju kondisi aman sehat produktif. Artinya
dalam masa transisi untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang aman, sehat dan bebas dari virus covid sehingga masyarakat bisa kembali melakukan kegiatan sosial ekonomi.
"Dalam masa transisi ini kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus di taati," ujar Anies.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV