Dana BPKH 600 Juta Dolar Tidak Terkait dengan Pembatalan Haji 2020
Berita kompas tv | 3 Juni 2020, 14:24 WIBDana konversi rupiah itu sendiri nantinya tetap akan tersedia dalam rekening BPKH
yang aman dan dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan ibadah haji.
Baca Juga: DPR Usulkan Dana Haji dari APBN Dialokasikan untuk Penanganan Corona
Kepala BP-BPKH Anggito Abimanyu menegaskan bahwa seluruh dana kelolaan jemaah haji senilai lebih dari Rp 135 triliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara professional pada instrumen syariah yang aman dan likuid.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan ibadah haji 1441 Hijriyah tahun ini.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020 masehi ini," kata Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).
Keputusan itu diambil setelah pemerintah Arab Saudi tidak juga membuka akses kepada negara manapun untuk menyelenggarakan ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi masih menutup akses untuk haji dan umroh akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV